
Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Desa/Kelurahan
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dan sebagai bagian dari upaya edukasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Desa/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 6 Desember 2023, di Aula Bappeda setempat.
Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa/Kelurahan
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat, Sudarmanto, SH, MH, sebagai narasumber utama. Kajari Marcelo Bellah slot bet 100 perak menyampaikan pentingnya kesadaran tentang wewenang kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. “Saya berharap agar tidak ada lagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang terjerat dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam kesempatan ini, Sudarmanto menekankan pentingnya pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya, khususnya yang terkait dengan korupsi. Ia merujuk pada UU No.3 Tahun 1971, UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Aparat Pemerintah juga wajib mentaati asas-asas yang tercantum dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” jelasnya.
Beberapa asas yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lain adalah asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, dan asas kepentingan umum.
Baca Juga : https://www.kanreg3bkn.com/komisi-vi-dpr-panggil-pertamina-pada-12-maret-terkait-korupsi-tata-kelola-minyak/
Pengelolaan Anggaran dan Tugas Kepala Desa
Inspektur Daerah Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih, turut memberikan penjelasan mengenai tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Kepala Desa diharapkan melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, serta mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Encep Jarkasih menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, di antaranya keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Korupsi dapat berdampak buruk pada masyarakat, seperti menurunnya kemakmuran, tingginya angka kemiskinan, pengangguran yang tinggi, pendidikan yang rendah, serta tingginya angka kematian ibu hamil.
Pentingnya Nilai Anti-Korupsi bagi Aparat Desa
Encep Jarkasih juga menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai anti-korupsi di kalangan Kepala Desa dan Lurah. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah tanggung jawab, disiplin, kejujuran, kesederhanaan, kerja keras, kemandirian, keadilan, keberanian, dan kepedulian. “Nilai-nilai ini harus dibiasakan dan diterapkan sejak dini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Encep.
Penyuluhan hukum yang diselenggarakan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan desa/kelurahan. Dengan adanya edukasi dan penerapan nilai-nilai anti-korupsi yang konsisten, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan dapat menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Komisi VI DPR Panggil Pertamina pada 12 Maret terkait Korupsi Tata Kelola Minyak
Komisi VI DPR RI akan memanggil Pertamina pada 12 Maret 2025 untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak. Selain itu, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengetahui kesiapan Pertamina menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI DPR
“Kasus Pertamina ini cukup mengejutkan kita semua. Sebelumnya, Komisi XII DPR sudah lebih dulu memanggil Pertamina, sehingga kami di Komisi VI akan meminta keterangan pada 12 Maret nanti terkait perkembangan kasus tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Klarifikasi Terkait Isu BBM Oplosan
Selain membahas dugaan korupsi, Komisi VI DPR juga akan meminta server jepang penjelasan terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax. Menanggapi hal ini, Andre menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan BBM dari Pertamina.
“Kami juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran. Selain itu, kami menerima banyak masukan dari masyarakat yang khawatir terkait isu pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax,” jelas Andre.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BBM yang beredar saat ini merupakan hasil oplosan.
“Penjelasan dari Pertamina, Komisi XII DPR, dan Kejaksaan Agung sudah sangat jelas. Tidak ada BBM oplosan. Masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menggunakan BBM dari Pertamina,” tegasnya.
Baca Juga : https://www.kanreg3bkn.com/pekerja-di-tangerang-tewas-usai-terjatuh-dari-lantai-3-perumahan/
Kejaksaan Agung Berikan Klarifikasi
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung memunculkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kualitas BBM yang beredar. Terkait hal ini, Kejagung memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum harus membawa manfaat bagi masyarakat. Kami melihat ada keresahan di masyarakat yang seolah-olah ada isu oplosan atau blending dalam BBM Pertamina,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Harli menambahkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Dengan demikian, penyidikan ini tidak serta-merta berkaitan dengan BBM yang beredar saat ini.
Kesimpulan
Pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI DPR pada 12 Maret 2025 bertujuan untuk mengklarifikasi dua hal utama, yakni perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak serta kesiapan Pertamina menghadapi Idul Fitri. Meskipun isu terkait oplosan BBM sempat mencuat, pihak DPR dan Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada BBM oplosan yang beredar di masyarakat saat ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada kualitas BBM dari Pertamina.

Pekerja di Tangerang Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 Perumahan
Kecelakaan kerja terjadi di sebuah perumahan Cluster Australi Ebony, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, yang mengakibatkan seorang pekerja bernama TA meninggal dunia.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025. Kabid Humas braxtonatlakenorman.com Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkoreksi momen tersebut.
“Korban mengelas di lantai 3. Tiba-tiba korban terjatuh di sebelah rumah yang tempat korban berprofesi,” kata ia terhadap wartawan, Minggu (23/2/2025).
Ade Ary menerangkan, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Kesudahannya, korban meninggal dunia di lokasi. Insiden ini diketahui pertama kali oleh rekannya J yang juga berprofesi di sana.
Terdengar Benda Jatuh
“Pada saat J sedang berada di dalam rumah terdengar bunyi seperti benda jatuh, lalu J mengecek ke lantai 3 dan setelah dijalankan pengecekan J memperhatikan korban sudah terkapar tak sadarkan diri dengan luka parah di kepala,” ujar ia.
Ade Ary mengatakan, J meminta bantu ke AS dan sekuriti perumahan. Terkait kejadian ini, pihak kepolisian sedang menjalankan penelusuran.
“Kasus ditangani Polsek Cipondoh,” ucap ia.
Baru-baru ini #KaburAjaDulu” tengah banyak diperbincangkan anak muda sebagai bentuk sindiran terhadap situasi sosial politik saat ini. Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM, Hempri Suyatna mengatakan adanya fenomena hastag KaburAjaDulu yaitu cermin sikap kritis dan sindiran anak muda soal situasi sosial politik dalam negeri yang dianggap kurang menguntungkan dan negara dianggap “kurang hadir” di dalam menuntaskan bermacam problem yang dihadapi rakyat.
“Dalam konteks pengetahuan, misalnya ada kekhawatiran bahwa efisiensi anggaran akan menyebabkan masa depan Pendidikan terancam sehingga menyokong generasi muda untuk memilih ke luar negeri baik itu berprofesi ataupun mencapai studi,” kata Hempri, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga : Thresia Mareta Pendiri Lakon Indonesia Terima Medali Penghargaan dari Pemerintah Prancis
Tagar ini Hempri memandangnya dari dua sisi yaitu bisa menjadi kesempatan jikalau mereka yang pergi ke luar negeri bisa kembali ke Indonesia. Berikutnya membagikan pengalaman selama studi atau berprofesi di luar negeri untuk menyokong pembangunan di Tanah Air. “Aku kira diperlukan ekosistem dan dukungan yang menarik sehingga para diaspora yang di luar negeri bisa Kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Hastag KaburAjaDulu ini di sisi lain bisa menjadi ancaman jikalau para diaspora tak kembali ke Tanah Air sehingga bangsa kekurangan energi-energi pintar yang selama ini diperlukan. Kondisi ini juga sudah memunculkan ketimpangan ekonomi antar negara ataupun lambatnya akselerasi pembangunan di Indonesia. “Ekosistem inovasi dan riset di Indonesia belum sepenuhnya baik. Baik dari insentif, gaji, dukungan tata tertib, hak cipta dan sebagainya,” ujarnya.
Hempri memperhatikan dengan situasi di Indonesia saat ini menjadi penyebab banyak ilmuwan muda yang menjadi kurang berminat untuk mengembangkan karier di dalam negeri. Terutama, dukungan untuk hilirisasi inovasi juga masih kurang sehingga banyak karya-karya yang tak terimplementasikan dengan baik ke masyarakat.

Thresia Mareta Pendiri Lakon Indonesia Terima Medali Penghargaan dari Pemerintah Prancis
Museum Nasional Indonesia jadi saksi bisu atas penghargaan yang diraihThresia Mareta dari pemerintah Prancis. Pendiri Lakon Indonesia itu dianugerahi medali Knight of the Ordre des Art et des Lettres oleh Kementerian Kebudayaan Prancis atas dedikasinya dalam melestarikan dan mengoptimalkan warisan budaya Indonesia, serta membawa fesyen Indonesia ke ajang internasional.
Medali berwarna garis-garis hijau itu disematkan Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste, Fabien Penone, pada Selasa malam, 18 Februari 2025. Di peluang itu, ia menyuarakan bahwa penghargaan serupa juga diberikan pada supermodel Naomi Campbell dan direktur kreatif Balenciaga, Demna Gvasalia, pada minggu sebelumnya.
“Anda adalah pemimpin wanita yang menginspirasi. Anda menghasilkan peluang dan memberdayakan orang-orang di sekitar Anda. Malam ini, kami mengakui pencapaian luar awam Anda,” ujar Penone dalam pidatonya.
Penghargaan yang diberikan adalah salah satu rajaolympus apresiasi tertinggi dari pemerintah Prancis pada individu yang telah berkontribusi luar awam dalam bidang seni dan budaya, bagus di tingkat nasional ataupun internasional. Penghargaan ini jadi wujud apresiasi dunia terhadap upaya berkelanjutan yang dikerjakan Thresia dalam melestarikan budaya disertai temuan untuk mendorong perkembangan para pelaku budaya dan fesyen Indonesia.
“Tak pernah dalam daya pikir aku terpikirkan mendapatkan pengakuan seperti ini. Aku benar-benar dihormati dan berterima kasih untuk ketika ini,” kata perempuan kelahiran Palembang itu dalam ceramah penerimaan. Penghargaan serupa juga pernah diterima sejumlah pekerja seni Indonesia, seperti Guruh Soekarno Putra dan Nyoman Nuarta.
Pengembangan Lakon Indonesia
Thresia mengenang kembali perjalanan Lakon Indonesia yang didirikannya pada 2018. Dia menyebut, itu bukan sekedar merek fesyen, melainkan ekosistem yang komprehensif untuk mendorong keahlian para perajin, desainer, serta usaha kecil lokal supaya maju bersama-sama.
Thresia menyuarakan, walaupun terbilang baru di industri fesyen dan kerajinan Indonesia, pihaknya berprofesi dari bawah dengan berinteraksi seketika dengan para artisan di bermacam lokasi. Tujuannya adalah memahami pengorbanan dan tantangan yang dihadapi.
“Dengan berkembangnya industri fesyen, kita wajib bertanya pada diri sendiri, ‘Bagaimana kita menetapkan bahwa keahlian pengrajin kita dalam membikin kerajinan tangan seperti batik, tenun, bordir, dan lainnya tak hanya dilestarikan melainkan juga konsisten relevan, menerima pengakuan global, dan menghasilkan peluang ekonomi bagi para pengrajin?'” ungkapnya.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Hukum Kasus Vadel Badjideh
Lewat brand yang didirikannya, ia berusaha menghormati prinsip originasi dan esensi sebuah keterampilan. Di samping, pihaknya berusaha melatih para artisan supaya cakap menyesuaikan diri, berkembang, dan konsisten relevan dalam industri sehingga mempunyai peluang lebih besar untuk eksis di industri.
Selain melewati brand, para artisan juga diberikan pentas untuk berkarya melewati Jakarta Fashion and Food Festival (JF3) yang telah berjalan lebih dari 20 tahun. “JF3 telah jadi salah satu platform fesyen yang paling konsisten di Indonesia selama 21 tahun terakhir, memberi peluang bagi para pencipta fesyen dan artisan lokal,” kata Thresia.

Kronologi dan Proses Hukum Kasus Vadel Badjideh
Kasus Vadel Badjideh menjadi sorotan publik setelah namanya terlibat dalam dugaan pelecehan dan aborsi. Berawal pada Jumat, 13 Desember 2024, Vadel yang merupakan seleb TikTok, hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memantau pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan kasusnya. Bersama kuasa hukumnya, Razman Nasution, Vadel datang untuk mendampingi dua saksi, Julia Fernandes dan Eda, yang dihadirkan melalui sambungan Zoom.
Kronologi Kasus Vadel Badjideh
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Laporan tersebut mencakup dugaan pelecehan yang terjadi di sebuah acara. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Vadel sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi, namun setelah serangkaian pemeriksaan, statusnya berubah menjadi tersangka.
Pada pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, Vadel menghadapi 53 pertanyaan dari penyidik. Proses ini dilakukan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Razman, pemeriksaan saksi pada hari itu bertujuan untuk menghadirkan informasi yang meringankan posisi Vadel dalam kasus ini.
Alat Bukti dalam Proses Hukum
Di dalam proses hukum, alat https://jknailsbeauty.com/ bukti menjadi hal yang krusial. Dalam kasus Vadel, penyidik mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan status tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Keterangan saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan.
- Rekaman CCTV dan dokumen terkait acara yang menjadi lokasi kejadian.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menilai bahwa bukti-bukti ini cukup untuk meningkatkan status Vadel dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga : Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Pemerintah Daerah
Peran Pihak-Pihak yang Terlibat
Dalam kasus ini, terdapat beberapa pihak yang memiliki peran penting. Pertama, Nikita Mirzani sebagai pelapor yang mengawali proses hukum ini. Kemudian, Vadel Badjideh sebagai terlapor yang harus menghadapi berbagai pertanyaan dan pemeriksaan dari penyidik. Terakhir, kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, yang berusaha memberikan pembelaan dan meringankan posisi kliennya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melalui proses yang panjang, Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada. Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jadi Pusat Perhatian
Kasus Vadel Badjideh menjadi salah satu topik hangat di kalangan masyarakat. Proses hukum yang berlangsung menunjukkan bagaimana setiap pihak berusaha untuk mencari keadilan. Dengan penetapan tersangka dan penahanan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan seleb TikTok ini.