
Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Desa/Kelurahan
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dan sebagai bagian dari upaya edukasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Desa/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 6 Desember 2023, di Aula Bappeda setempat.
Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa/Kelurahan
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat, Sudarmanto, SH, MH, sebagai narasumber utama. Kajari Marcelo Bellah slot bet 100 perak menyampaikan pentingnya kesadaran tentang wewenang kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. “Saya berharap agar tidak ada lagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang terjerat dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam kesempatan ini, Sudarmanto menekankan pentingnya pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya, khususnya yang terkait dengan korupsi. Ia merujuk pada UU No.3 Tahun 1971, UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Aparat Pemerintah juga wajib mentaati asas-asas yang tercantum dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” jelasnya.
Beberapa asas yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lain adalah asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, dan asas kepentingan umum.
Baca Juga : https://www.kanreg3bkn.com/komisi-vi-dpr-panggil-pertamina-pada-12-maret-terkait-korupsi-tata-kelola-minyak/
Pengelolaan Anggaran dan Tugas Kepala Desa
Inspektur Daerah Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih, turut memberikan penjelasan mengenai tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Kepala Desa diharapkan melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, serta mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Encep Jarkasih menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, di antaranya keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Korupsi dapat berdampak buruk pada masyarakat, seperti menurunnya kemakmuran, tingginya angka kemiskinan, pengangguran yang tinggi, pendidikan yang rendah, serta tingginya angka kematian ibu hamil.
Pentingnya Nilai Anti-Korupsi bagi Aparat Desa
Encep Jarkasih juga menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai anti-korupsi di kalangan Kepala Desa dan Lurah. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah tanggung jawab, disiplin, kejujuran, kesederhanaan, kerja keras, kemandirian, keadilan, keberanian, dan kepedulian. “Nilai-nilai ini harus dibiasakan dan diterapkan sejak dini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Encep.
Penyuluhan hukum yang diselenggarakan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan desa/kelurahan. Dengan adanya edukasi dan penerapan nilai-nilai anti-korupsi yang konsisten, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan dapat menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Komisi VI DPR Panggil Pertamina pada 12 Maret terkait Korupsi Tata Kelola Minyak
Komisi VI DPR RI akan memanggil Pertamina pada 12 Maret 2025 untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak. Selain itu, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengetahui kesiapan Pertamina menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI DPR
“Kasus Pertamina ini cukup mengejutkan kita semua. Sebelumnya, Komisi XII DPR sudah lebih dulu memanggil Pertamina, sehingga kami di Komisi VI akan meminta keterangan pada 12 Maret nanti terkait perkembangan kasus tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Klarifikasi Terkait Isu BBM Oplosan
Selain membahas dugaan korupsi, Komisi VI DPR juga akan meminta server jepang penjelasan terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax. Menanggapi hal ini, Andre menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan BBM dari Pertamina.
“Kami juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran. Selain itu, kami menerima banyak masukan dari masyarakat yang khawatir terkait isu pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax,” jelas Andre.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BBM yang beredar saat ini merupakan hasil oplosan.
“Penjelasan dari Pertamina, Komisi XII DPR, dan Kejaksaan Agung sudah sangat jelas. Tidak ada BBM oplosan. Masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menggunakan BBM dari Pertamina,” tegasnya.
Baca Juga : https://www.kanreg3bkn.com/pekerja-di-tangerang-tewas-usai-terjatuh-dari-lantai-3-perumahan/
Kejaksaan Agung Berikan Klarifikasi
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung memunculkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kualitas BBM yang beredar. Terkait hal ini, Kejagung memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum harus membawa manfaat bagi masyarakat. Kami melihat ada keresahan di masyarakat yang seolah-olah ada isu oplosan atau blending dalam BBM Pertamina,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Harli menambahkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Dengan demikian, penyidikan ini tidak serta-merta berkaitan dengan BBM yang beredar saat ini.
Kesimpulan
Pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI DPR pada 12 Maret 2025 bertujuan untuk mengklarifikasi dua hal utama, yakni perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak serta kesiapan Pertamina menghadapi Idul Fitri. Meskipun isu terkait oplosan BBM sempat mencuat, pihak DPR dan Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada BBM oplosan yang beredar di masyarakat saat ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada kualitas BBM dari Pertamina.