April 1, 2025

Kanreg3bkn – Berita Nasional Peristiwa Terbaru Hari Ini

Nikmati Berita Harian Terlengkap Terkini Hanya di kanreg3bkn.com

Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Desa/Kelurahan

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dan sebagai bagian dari upaya edukasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Desa/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 6 Desember 2023, di Aula Bappeda setempat.

Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa/Kelurahan

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat, Sudarmanto, SH, MH, sebagai narasumber utama. Kajari Marcelo Bellah slot bet 100 perak menyampaikan pentingnya kesadaran tentang wewenang kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. “Saya berharap agar tidak ada lagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang terjerat dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Asas Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam kesempatan ini, Sudarmanto menekankan pentingnya pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya, khususnya yang terkait dengan korupsi. Ia merujuk pada UU No.3 Tahun 1971, UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Aparat Pemerintah juga wajib mentaati asas-asas yang tercantum dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” jelasnya.

Beberapa asas yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lain adalah asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, dan asas kepentingan umum.

Baca Juga : https://www.kanreg3bkn.com/komisi-vi-dpr-panggil-pertamina-pada-12-maret-terkait-korupsi-tata-kelola-minyak/

Pengelolaan Anggaran dan Tugas Kepala Desa

Inspektur Daerah Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih, turut memberikan penjelasan mengenai tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Kepala Desa diharapkan melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, serta mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Encep Jarkasih menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, di antaranya keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Korupsi dapat berdampak buruk pada masyarakat, seperti menurunnya kemakmuran, tingginya angka kemiskinan, pengangguran yang tinggi, pendidikan yang rendah, serta tingginya angka kematian ibu hamil.

Pentingnya Nilai Anti-Korupsi bagi Aparat Desa

Encep Jarkasih juga menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai anti-korupsi di kalangan Kepala Desa dan Lurah. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah tanggung jawab, disiplin, kejujuran, kesederhanaan, kerja keras, kemandirian, keadilan, keberanian, dan kepedulian. “Nilai-nilai ini harus dibiasakan dan diterapkan sejak dini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Encep.

Penyuluhan hukum yang diselenggarakan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan desa/kelurahan. Dengan adanya edukasi dan penerapan nilai-nilai anti-korupsi yang konsisten, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan dapat menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.