Komisi VI DPR RI akan memanggil Pertamina pada 12 Maret 2025 untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak. Selain itu, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengetahui kesiapan Pertamina menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI DPR
“Kasus Pertamina ini cukup mengejutkan kita semua. Sebelumnya, Komisi XII DPR sudah lebih dulu memanggil Pertamina, sehingga kami di Komisi VI akan meminta keterangan pada 12 Maret nanti terkait perkembangan kasus tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Klarifikasi Terkait Isu BBM Oplosan
Selain membahas dugaan korupsi, Komisi VI DPR juga akan meminta server jepang penjelasan terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax. Menanggapi hal ini, Andre menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan BBM dari Pertamina.
“Kami juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran. Selain itu, kami menerima banyak masukan dari masyarakat yang khawatir terkait isu pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax,” jelas Andre.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BBM yang beredar saat ini merupakan hasil oplosan.
“Penjelasan dari Pertamina, Komisi XII DPR, dan Kejaksaan Agung sudah sangat jelas. Tidak ada BBM oplosan. Masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menggunakan BBM dari Pertamina,” tegasnya.
Baca Juga : https://www.kanreg3bkn.com/pekerja-di-tangerang-tewas-usai-terjatuh-dari-lantai-3-perumahan/
Kejaksaan Agung Berikan Klarifikasi
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung memunculkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kualitas BBM yang beredar. Terkait hal ini, Kejagung memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum harus membawa manfaat bagi masyarakat. Kami melihat ada keresahan di masyarakat yang seolah-olah ada isu oplosan atau blending dalam BBM Pertamina,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Harli menambahkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Dengan demikian, penyidikan ini tidak serta-merta berkaitan dengan BBM yang beredar saat ini.
Kesimpulan
Pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI DPR pada 12 Maret 2025 bertujuan untuk mengklarifikasi dua hal utama, yakni perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak serta kesiapan Pertamina menghadapi Idul Fitri. Meskipun isu terkait oplosan BBM sempat mencuat, pihak DPR dan Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada BBM oplosan yang beredar di masyarakat saat ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada kualitas BBM dari Pertamina.